Cara Membuat KITAS

Cara Membuat KITAS

 

 

Cara Membuat KITAS Lengkap Cepat Proses

 

Apabila seorang WNA hendak menetap sementara di Tanah Air, maka ada beberapa dokumen yang harus dimiliki salah satunya KITAS. Dengan begitu mereka bisa menerap secara legal sesuai ketetapan hukum yang berlaku. Agar lebih memahami, begini cara membuat KITAS hanya dalam beberapa langkah mudah.

 

 

Cara Membuat KITAS Dengan Melengkapi Persyaratan Umum

 

    1. Pengisian formulir

Pemohon diwajibkan mengisi formulir pengajuan KITAS yang diberikan oleh petugas imigrasi. Isilah data dengan benar sesuai identitas asli serta dengan tulisan yang mudah dibaca.

 

    1. Fotokopi KITAS lama

Apabila sebelumnya sudah pernah memiliki KITAS dan hendak melakukan perpanjangan, maka disertakan pula fotokopi KITAS lama.

 

    1. Surat penjamin

Bagi mereka yang hendak menetap di Indonesia harus melampirkan surat keterangan penjamin. Seseorang yang menjadi penjamin ialah penduduk lokal setempat dan memang sudah mengenal WNA tersebut dengan baik.

 

    1. Permohonan penjamin

Penjamin diminta untuk mengisi surat permohonan pembuatan KITAS sebagai bagian dari syarat yang diwajibkan pemerintah.

    1. Identitas penjamin

Lampirkan pula identitas penjamin berupa fotokopi E-KTP sebagai bukti bahwa penjamin tersebut adalah benar seorang WNI.

    1. Surat tempat tinggal

Pemohon wajib memberikan keterangan lokasi tempat tinggalnya. Nanti apabila ada sesuatu hal terkait pengiriman surat atau dokumentasi lain dapat dimudahkan dengan penyertaan alamat tersebut.

WNA tidak boleh memiliki properti dalam bentuk kepemilikan tanah SHM di Indonesia. Maka dari itu keterangan tempat tinggal ini bisa diisi dengan alamat hotel, apartemen, villa, penginapan, atau kontrakan dari yang bersangkutan.

 

    1. Surat kuasa

Syarat administratif terakhir yang harus dilengkapi sebagai cara membuat KITAS ialah pemberian surat kuasa. WNA sering kali terkendala dalam bahasa, sehingga ada beberapa dari mereka yang meminta bantuan jasa ahli untuk mengurus KITAS.

Jika yang mengurus bukanlah orang yang bersangkutan, maka perlu melampirkan surat kuasa bermeterai. Dokumen ini adalah bukti tertulis bahwa WNA memberikan kuasa pengurusan KITAS pada yang dikuasakan.

 

 

Prosedur yang Dilalui untuk Pembuatan

 

    1. Pemeriksaan dokumen

Apabila seluruh persyaratan sudah dilengkapi, maka berkas-berkas tersebut dikumpulkan dalam satu map file untuk kemudian diserahkan kepada petugas. Mereka akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan data yang diserahkan. Selain itu kesesuaian, dan keaslian data juga menjadi bagian yang diperhatikan.

 

    1. Tanda tangan formulir

Jika pada tahap pemeriksaan masih ada dokumen yang belum sesuai, maka petugas akan segera mengembalikan ke pemohon. Mereka akan memberi tahu catatan-catatan kekurangan yang harus dilengkapi sehingga pemohon bisa memenuhi persyaratan. Apabila sudah dipenuhi, mereka bisa mengajukan permohonan ulang.

Kemudian jika seluruh berkas tidak ada kendala, maka surat permohonan akan ditandatangani oleh kepala imigrasi yang bertugas. Pengesahan dapat dilakukan apabila sudah benar-benar tidak ada keraguan lagi terhadap keabsahan berkas yang disetor.

 

    1. Kelengkapan data biometrik

Selanjutnya ialah melengkapi data biometrik. Data ini mencakup mengenai informasi yang berkaitan dengan DNA seseorang seperti foto wajah, dan sidik jari. Selain itu biasanya digunakan penganalan terhadap iris mata dengan menggunakan kamera khusus ketika pemohon melakukan foto wajah.

Kemudian pemohon melakukan tandatangan di dokumen yang diberikan oleh petugas untuk pengesahan pengecekan diri yang dilakukan.

 

    1. Pencetakan KITAS

Apabila prosedur terhadap cara membuat KITAS sudah dipenuhi dengan baik, maka KITAS dapat dicetak. Setelah dicetak, KITAS masih harus mendapat pengesahan melalui penandatanganan kepala imigrasi. Jika sudah disahkan, KITAS siap diberikan kepada pemohon.

 

    1. Pembayaran

Pada saat pengambilan, pemohon sudah harus melalukan pembayaran sesuai biaya yang sudah diatur dalam UU.

 

 

Jenis KITAS Sesuai Tujuan Tinggal

 

    1. Izin bekerja

Apabila tujuan WNA untuk tinggal di Indonesia adalah untuk bekerja, maka wajib menyertakan perusahaan atau organisasi yang mensponsorinya. Syarat perusahaan tersebut yakni sudah harus memiliki izin usaha serta badan hukum yang menaunginya, semisal PT, firma, atau CV tertentu.

Jadi sebelum memutuskan untuk tinggal dengan KITAS kerja, pemohon harus sudah memastikan bahwa dirinya memang sudah diterima di perusahaan tersebut. Pemohon harus menyertakan jabatan serta posisinya di tempat kerja karena hal tersebut menentukan seberapa lama izin tinggal dapat diberikan.

Dikarenakan aturan tentang TKA yang cukup ketat, maka perusahaan yang memberikan rekomendasi juga harus berhati-hati. Jangan sampai mereka melakukan pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan yang berlaku di Tanah Air.

 

2. Izin tinggal alasan pernikahan

 

WNA yang telah melakukan pernikahan secara resmi bisa mendapatkan sponsor dari pasangan atau pihak keluarga pasangannya. Izin yang diberikan adalah izin tinggal dalam bentuk KITAS/ITAS/Visa Keluarga. Dikarenakan statusnya yang hanya izin tinggal, maka WNA ini tidak diperkenankan bekerja.

Syarat wajib yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KITAS jenis ini ialah dokumen pernikahan dalam bentuk sertifikat resmi RI. Selanjutnya apabila usia pernikahan sudah berjalan selama dua tahun, maka pemohon dapat mengajukan KITAP.

Dokumen ini adalah izin tinggal yang permanen sehingga masa berlakunya jauh lebih panjang dibanding KITAS. Jika KITAS berlaku hanya 6bulan atau paling lama 1tahun, maka KITAP dapat berlaku hingga 5tahun.

 

    1. Izin khusus lansia

Bagi mereka yang ingin menghabiskan masa tuanya di Indonesia, maka dapat memilih KITAS yang khusus diperuntukkan bagi pensiunan. Tentunya dokumen ini tidak berlaku bagi mereka yang memiliki usaha atau bisnis di Indonesia. Izin ini hanya dapat dimiliki oleh pemohon dengan usia 55tahun ke atas.

Pemohon bisa tinggal di Indonesia terlebih dahulu dengan memakai Visa turis. Kemudian apabila betah dan masa berlakunya sudah habis, bisa dilakukan pengurusan KITAS agar bisa tinggal dalam waktu lama.

Pemilik bisa tinggal di Indonesia bertahun-tahun serta bolak-balik luar negeri dengan lebih leluasa. Mereka bisa tinggal di apartemen atau rumah sewaan, menyewa jasa pembantu, sopir, bahkan berhak untuk membuka rekening bank lokal. Ada satu syarat yang wajib dipenuhi yakni sama sekali tidak boleh bekerja.

 

 

Syarat TKA untuk Tinggal di Indonesia

 

    1. Pendidikan sesuai kualifikasi

Beberapa dekade belakangan, terjadi perlonjakan jumlah TKA yang datang dan tinggal di Indonesia. Untuk itu pemerintah memberikan kebijakan terkait para pendatang yang hendak bekerja di sini.

Salah satunya ialah mereka harus memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai bidang akan digeluti pada perusahaan pemberi rekomendasi.

 

    1. Pengalaman dan sertifikat kompetensi

Tidak hanya sertifikat berupa ijazah pendidikan formal, namun mereka pun sudah harus memiliki sertifikasi kompetensi khusus yang dikeluarkan lembaga terkait. Jika tidak minimal mereka sudah terbukti memiliki pengalaman yang dibutuhkan para penyerap tenaga kerja.

 

    1. Pengalihan terhadap pekerja pendamping

TKA harus memiliki pengalihan tenaga kerja sebagai pendamping dalam melakoni pekerjaannya. Tidak hanya itu, ketika sudah bekerja dan menetap selama lebih dari enam bulan, pemohon harus sudah melakukan pengurusan NPWP. Hal ini sebagai bukti ketaatan pembayaran pajak ke negara.

Meskipun cara membuat KITAS cukup mudah, namun bagi mereka yang tidak memiliki banyak waktu bisa memakai jasa pembuat KITAS profesional. Tentunya penting sekali memilih jasa terbaik demi menjaga keamanan data diri yang dimiliki. Selain itu lakukan perpanjangan apabila masa berlakunya sudah habis yakni setiap 6bulan-1tahun sekali.

 

 

Dasar Hukum

 

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal merupakan sebuah peraturan yang diterbitkan untuk melaksanakan berbagai ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam pertimbangannya, peraturan ini mencantumkan sejumlah dasar hukum, seperti Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini menjadi penting karena mengatur berbagai aspek terkait visa dan izin tinggal di Indonesia. Dalam era globalisasi seperti saat ini, regulasi ini memainkan peran kunci dalam mengatur arus masuk dan keluar warga negara asing, serta memberikan pedoman tentang izin tinggal mereka di Indonesia.

Dokumen ini mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia untuk memperbarui peraturan-peraturan terkait imigrasi guna mendukung pembangunan ekonomi dan pertumbuhan investasi di negara ini. Perubahan ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk memfasilitasi kunjungan dan tinggal para wisatawan serta pebisnis asing, dengan tetap memperhatikan aspek-aspek keamanan nasional dan kedaulatan negara.

Dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2021 ini, diharapkan akan ada kerangka hukum yang lebih jelas dan terstruktur dalam mengelola masalah visa dan izin tinggal di Indonesia, yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan dan perkembangan negara ini secara keseluruhan.

 

Baca Juga : Jasa Kepengurusan Paspor Asli

Tim Profesional

Memberikan Solusi Yang Tepat

Harga Terjangkau

Konsultasi Gratis

Legaliast Resmi 100%

Proses Cepat

Pelayanan 24 Jam

Data Kerahasiaan Aman

info@konsultanku.com

Phone : 022172734224