Cara mendapatkan SKT sangat mudah asalkan memenuhi persyaratan dan membayar biaya sertifikasi SKT sesuai harga pas. Memiliki keterampilan di bidang konstruksi harus dibuktikan dengan beberapa sertifikasi. Salah satu sertifikat yang paling umum adalah SKT. Dengan memegang Sertifikat Keterampilan Kerja, seorang kontraktor dinilai handal dan berwawasan luas sesuai bidang pekerjaannya.
Apa yang dimaksud dengan SKT?
Istilah SKT bukan istilah asing terutama bagi perusahaan yang menjalankan jasa konstruksi. Memiliki SKT sama pentingnya dengan SKA, terutama bagi yang berminat menjalankan bisnis konstruksi sendiri.
Sayangnya, masih banyak orang yang belum memahami makna sesungguhnya SKT dan hanya berminat untuk membuatnya demi kepentingan pribadi. Padahal fungsi sertifikat keterampilan bukan sekedar sebagai identitas kompetensi kerja tapi memiliki banyak manfaat lainnya.
Apa itu SKT? Pada dasarnya, SKT merupakan sertifikat keterampilan kerja yang membuktikan bahwa seseorang memiliki kemampuan untuk menjalankan tugasnya sebagai ahli konstruksi.
Syarat membuat SKT
Karena diberikan oleh pemerintah, membuat SKT tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk mengantongi sertifikatnya. Berikut ini persyaratan wajib termasuk dokumen yang harus dibawa saat membuat SKT:
- SKT Kelas 1
Jika di SKA kita mengenal tiga golongan yakni ahli muda, ahli madya dan terakhir ahli utama. Maka berbeda dengan SKT yang dikelompokkan berdasarkan pada kelasnya. Khusus untuk kelas 1, peserta wajib memiliki ijazah minimal SMP.
Selain memenuhi syarat akademis, peserta lulusan SMP juga wajib memiliki pengalaman kerja minimal 6 tahun lamanya. Sementara itu, bagi peserta yang lulus dari bangku SMA/SMK hanya perlu mencantumkan pengalaman kerja 4-5 tahun. Itulah syarat pembuatan SKT khusus bagi kelas 1.
- SKT Kelas 2
Hampir sama seperti pembuatan SKT Kelas 1, mereka yang berencana membuat Sertifikasi Keterampilan Kerja Kelas 2 wajib memenuhi persyaratan akademis. Di mana peserta mampu membuktikan dirinya telah lulus minimal SMP dengan masa kerja 4 tahun. Khusus yang lulus SMK/SLTA bisa membuat SKT Kelas 2 dengan mencantumkan pengalaman kerja 2-3 tahun yang disesuaikan dengan bidang pekerjaan.
- SKT Kelas 3
Dan yang terakhir adalah SKT Kelas 3 yang bisa diperoleh bagi peserta lulusan SD/sederajat dengan pengalaman 3 tahun. Uniknya, Anda yang tidak berijazah pun bisa mendapatkan SKT Kelas 3 dengan catatan memiliki pengalaman kerja 6 tahun yang dihitung sejak usia produktif (17 tahun).
Itulah persyaratan akademis dan pengalaman kerja yang harus Anda penuhi ketika berencana memiliki SKT baik SKT Kelas 1, SKT Kelas 2 maupun SKT Kelas 3. Bagaimana dengan persyaratan berkasnya?
Berkas yang harus dibawa tidak terlalu banyak, Anda cukup siapkan ijazah, fotokopi KTP, Pas foto dan foto selfie dengan memegang ijazah.
Berapa biayanya?
Ketika semua persyaratan pembuatan SKT sudah terpenuhi sebagaimana yang dijelaskan di atas. Langkah selanjutnya yang perlu diambil adalah mencari jasa sertifikasi SKT dan menyiapkan biayanya.
Pada dasarnya sertifikat konstruksi yang dikeluarkan oleh LPJK dikenai biaya Rp 250.000 dan sertifikat tersebut berlaku selama 3 tahun lamanya sejak pertama kali dikeluarkan. Biaya sertifikat tersebut berlaku entah untuk tukang maupun mandor, tidak dibedakan berdasarkan pada jabatan atau jenis pekerjaan yang digeluti.
Lain lagi jika Anda berminat untuk dibuatkan SKT oleh jasa sertifikasi profesional. Besaran biaya sertifikasi SKT tentu berbeda dengan biaya yang ditetapkan oleh LPJK. Tapi dengan menggunakan jasa sertifikasi, Anda hanya perlu menunggu berkas diantarkan di rumah.
Baca juga : Mengenal sertifikat keterampilan kerja
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti
Email : info@konsultanku.com