Biaya Mengurus PKKPR yang Baru, Wajib bagi Pelaku Usaha
Semenjak terjadi perubahan dari izin lokasi menjadi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), beberapa aturan yang berkaitan pun mengalami penyesuaian. Lantas, berapa kisaran biaya mengurus PKKPR oleh setiap pelaku usaha di Indonesia?
Kewenangan Persetujuan KKPR
Aturan mengenai pelaksanaan KKPR di daerah telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri ATR/BPN, atau Agraria, Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional No.4/SE.PF.01/III/2021.
Isinya adalah pemerintah pusat memiliki kewenangan atas KKPR, dengan memberikan sebagian penilaian dan penerbitannya pada pemerintah daerah provinsi serta kabupaten/kota. Kepemilikan dan pemberian kewenangan ini tanpa mengurangi kewenangan yang menteri miliki.
Aturan tersebut kemudian berkaitan dengan peraturan dari Menteri Keuangan yang memberi rincian mengenai penghitungan biaya mengurus PKKPR.
Wewenang Penerbitan Permohonan KKPR
Terdapat tiga pembagian dalam hal penanganan terhadap PKKPR, yaitu:
- Pemerintah Pusat
- Berupa kegiatan usaha dengan izin usaha yang menjadi wewenang pemerintah pusat.
- Berupa objek vital tingkat nasional.
- Berupa Proyek Strategis yang menjadi prioritas nasional atau PSN.
- Kegiatan dalam bentuk lintas provinsi.
- Pemerintah Provinsi
- Kegiatannya melintasi atau antar kabupaten/kota.
- Penerbitan permohonan KKPR khusus dalam DKI Jakarta yang bukan bagian dari wewenang pusat, menjadi wewenang provinsi DKI Jakarta.
- Pemerintah Kota/Kabupaten
Berupa kegiatan usaha apapun yang berada dalam wilayah suatu kota/kabupaten, namun izin usahanya bukan wewenang pusat maupun provinsi.
Jenis-Jenis KKPR Terbaru
Rinciannya ada dalam Pasal 3 Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) No.13 Tahun 2021. Isinya perihal pelaksanaan KKPR serta sinkronisasi program pemanfaatan ruang yang menerangkan tiga jenis KKPR, antara lain:
- KKPR untuk kegiatan berupa proyek strategis nasional
- KKPR yang peruntukannya adalah kegiatan berusaha
- KKPR dengan peruntukan kegiatan non-berusaha
Contoh PKKPR Kegiatan Berusaha
Perhatian para pelaku usaha baik yang baru maupun lama kemudian tertuju pada KKPR untuk kegiatan usaha. Masih dari Permen yang sama, pelaksanaan terhadap KKPR kegiatan berusaha tertulis dalam Pasal 5 ayat 1, yaitu:
- Konfirmasi KKPR
Dokumen KKKPR akan menunjukkan kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) atau zonasi sudah sesuai. Pelaksanaan penerbitan KKKPR berada pada lokasi yang mempunyai zonasi.
Selain itu, juga telah terhubung dengan sistem OSS sebagaimana aturan dalam Pasal 8 ayat 1, Permen ATRBPN No.13/2021.
- Persetujuan KKPR
Sedangkan dokumen PKKPR berisi pernyataan bahwa rencana kegiatan pemanfaatan ruang dan Rencana Tata Ruang (RTR)-nya sudah saling sesuai. Berbeda dengan RDTR atau zonasi.
Pelaksanaan PKKPR adalah via online atau sistem elektronik. Sebagaimana ketentuan dalam perundang-undangannya. Namun jika belum tersedia dalam sistem elektronik, maka pelayanan penerbitannya ialah secara non-elektronik.
Contoh PKKPR Kegiatan Non-berusaha
Secara garis besar, ketentuan pelayanan PKKPR kegiatan non-berusaha pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) sebuah daerah kota/kabupaten yakni:
- PKKPR alih fungsi lahan, hanya khusus untuk pemohon PKKPR dengan dokumen PTP (Pertimbangan Teknis Pertanahan) dari kantor pertanahan setempat.
- Bagi pemohon tanpa PTP, harap mengajukan PTP terlebih dulu ke kantor pertanahan kota/kabupaten.
- Pihak DPMPT akan menghubungi pemohon dengan Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT) untuk kegiatan non-usaha yang sudah mengantongi PTP. Selanjutnya tinggal melanjutkan permohonan dari IPPT menjadi PKKPR.
- Status tanah PKKPR agar memenuhi syarat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus sudah berupa pekarangan atau nonpertanian. Sebagaimana dalam Website simb.
- Permohonan KKPR non-berusaha ke DPMPT bisa Anda ajukan melalui layanan elektronik daerah setempat. Biasanya berupa website.
Kemudahan Cara Akses via Online
Anda dapat melakukan pendaftaran melalui dua cara, baik sistem elektronik maupun non-elektronik. Sistem elektronik bisa Anda gunakan dengan membuka website oss.go.id.
Sedangkan untuk sistem non-elektronik, silakan mendatangi DPMPT Satu Pintu setempat, baik provinsi maupun kota/kabupaten.
Pelaku usaha yang kemudian telah memperoleh KKPR, wajib menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sebagaimana tercantum dalam Pasal 241 ayat 1 PP No.21 Tahun 2021.
PNBP
Definisinya ialah pembayaran pungutan dari orang pribadi atau badan, karena mendapat manfaat langsung dan/atau tidak langsung atas pemanfaatan sumber daya atau layanan dan hak yang negara peroleh. Pungutan ini sebagai penerimaan pemerintah pusat yang terlepas pajak dan hibah.
Sebagaimana aturannya dalam Pasal 1 No.1, Peraturan Menteri Keuangan No.143/PMK.02/2021. Isinya adalah mengenai jenis dan tarif atas PNBP kebutuhan mendesak dalam pelayanan penerbitan KKPR yang berlaku kepada Kementerian ATR/BPN.
Rentang Waktu Persetujuan KKPR
Durasi penerbitan PKKPR dengan peruntukan kegiatan berusaha, nonberusaha, dan proyek strategis nasional maksimal 20 hari kerja. Seperti tercantum dalam SE ATR/PBN Nomor 4/SE.PF.01/III Tahun 2021. Penghitungannya mulai dari penerimaan pendaftaran hingga berkas telah lengkap.
Pun demikian untuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Lama waktu pemrosesannya juga 20 hari.
Ini terbagi dalam 14 hari pemeriksaan hingga dengan Surat Perintah Setor (SPS) terbit untuk pembayaran PNBP. Sisa 6 hari lainnya sesudah membayar PNBP sampai dengan diterbitkannya PKKPR laut.
Biaya Mengurus PKKPR
Peraturan Menteri Keuangan mengatur rincian hitungan PNBP jenis kebutuhan mendesak terhadap pelayanan PKKPR kegiatan berusaha, sebagai bagian biaya mengurus PKKPR. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Nomor 143/PMK.02/2021, berikut detailnya:
- Cara Menghitung Pelayanan Penerbitan KKKPR
Penghitungan tarif pelayanannya menggunakan rumus berikut:
Tarif layanan penerbitan KKKPR adalah Indeks Jenis Usaha Anda x [Rp 600.000 + (Luas Lahannya x Indeks Daerah x Rp 1.475.000)]
- Cara Menghitung Pelayanan Penerbitan PKKPR
Sedangkan untuk menghitung tarif layanan ini, rumusnya yaitu:
Tarif layanan penerbitan PKKPR adalah Indeks Jenis Usaha Anda x [Rp 1.500.000 + (Luas Lahannya x Indeks Daerah x Rp 1.350.000)]
Detail mengenai besaran indeks jenis usaha maupun indeks daerah juga telah tercantum dalam lampiran PMK Nomor 143/PMK.02/2021. Sedangkan pembayarannya bisa Anda lakukan via bank, sesudah mendapat verifikasi dari sistem elektronik, OSS.
Kemudahan Cara Izin Pelaku UMK
Menurut Pasal 101 ayat 1 PP No.21/2021, surat permohonan KKPR juga dapat diajukan oleh unit dagang kecil seperti:
- Usaha menengah dan besar yang bukan termasuk Usaha Mikro Kecil (UMK)
- Usaha Mikro Kecil
Pelaku UMK kemudian memperoleh kemudahan tersendiri dalam pengajuan izin. Hanya dengan pembuatan surat pernyataan mandiri, mereka sudah bisa mendapatkan KKPR. Isinya menerangkan tentang kesesuaian kegiatannya dengan tata ruang sebagaimana Pasal 149 ayat 2 PP No.21/2021.
Biaya untuk mengurus PKKPR berupa PNBP tidak akan membebani para pelaku UMK. Sebagaimana dalam Pasal 2 ayat 4 Nomor 143/PMK.02/2021, Peraturan Menkeu. Bahwa hanya pelaku usaha non-UMK (usaha menengah dan besar) yang wajib memenuhi besaran PNBP.
Pelaksanaannya pun tertuang dalam Pasal 147 ayat 1 PP No.21/2021, sebagai pengawasan pengendalian pemanfaatan ruang yang memastikan pemanfaatan ruangnya sesuai.
PT. Ira Konsultan Indonesia adalah perusahaan yang melakukan analisa dan identifikasi kebutuhan perusahaan maupun individu dalam membantu proses sertifikasi.
Tujuannya adalah supaya perusahaan maupun individu tersebut, semata-mata menerima manfaat yang nyata dengan adanya sertifikasi.Tidak terkecuali memberi bantuan penghitungan biaya mengurus PKKPR, agar Anda dapat mengetahui perkiraan yang akan Anda butuhkan sebelum memulai usaha.
Baca Juga : Pengurusan Izin Handak
Baca Juga : Jasa Pengurusan IUI
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti
Email : info@konsultanku.com