Biaya KITAS
Biaya KITAS

Intip Biaya KITAS 2022 Untuk Menyiapkan Anggaran Yang Cukup

Bagi WNA yang ingin tinggal sementara waktu di Indonesia, apabila Visa turis yang dimiliki habis, perlu mengetahui biaya KITAS 2022 . Selain menyiapkan sejumlah dana untuk mengurusnya, jangan lupa untuk melengkapi seluruh syarat administrasi yang diperlukan. Selengkapnya berikut ini.

Intip Prosedur Pembuatan KITAS 2022

  1. Pengajuan permohonan

Hal pertama yang harus dilakukan WNA yang ingin mendapat izin menetap sementara ialah dengan mengajukan surat permohonan. Dokumen ini diajukan kepada kepala imigrasi di lokasi WNA tersebut akan tinggal.

Jadi ketika hendak mengajukan KITAS, mereka sudah harus memiliki tempat tinggal yang pasti. Dikarenakan hal ini terkait kantor imigrasi mana yang seharusnya dituju untuk melayangkan surat permohonan.

Selain tempat tinggal, tentunya pemohon sudah harus menyiapkan biaya yang akan dipergunakan untuk mengurus KITAS.

  1. Melengkapi berkas yang diminta

Selanjutnya ialah melengkapi pemberkasan sebagai syarat administrasi pembuatan KITAS. Dokumen tersebut seperti: paspor asli dari negara asal, surat rekomendasi dari lembaga atau perusahaan yang meminta WNA tinggal.

Kemudian tidak lupa melampirkan surat penjamin yang akan menjamin keberadaan WNA tersebut selama berada di Indonesia. Penjamin ini haruslah perusahaan atau perorangan yang memang sudah mengenal baik WNA tersebut.

  1. Aturan pengajuan permohonan

Sesuai peraturan pemerintah mengenai imigran luar negeri yang hendak menetap atau tinggal sementara di Indonesia, wajib segera mengurus legalitas izinnya. Untuk pembuatan KITAS sendiri harus dilakukan maksimal tiga puluh hari pasca kedatangan di Indonesia.

Apabila WNA baru mengurus setelah lebih dari ketetapan yang ada, maka harus membayar sejumlah denda. Maka otomatis biaya pengurusan KITAS akan menjadi lebih bengkak dari harga wajarnya.

  1. Proses penerbitan

Apabila pemberkasan sudah lengkap semuanya, maka petugas akan mengecek validitas seluruh dokumen yang diserahkan. Jika pada tahap ini ada data yang masih kurang, atau diragukan kesesuaiannya maka petugas akan mengembalikan dokumen tersebut untuk diperbaiki.

Pemohon dapat mengajukan pemberkasan kembali apabila kekurangan yang ada sudah disesuaikan. Jika berkas-berkas tersebut sudah memenuhi kriteria dan lolos validasi, maka akan setujui oleh kepala imigrasi untuk diproses selanjutnya.

Izin tinggal dapat segera dicetak dan pemohon bisa langsung melakukan pembayaran sesuai dengan biaya KITAS 2022.

Rincian Pembuatan Biaya KITAS 2022 Lengkap

  1. KITAS non elektronik

Pemohon dikenakan tarif sebesar 300ribu rupiah untuk mengurus izin kunjungan selama beberapa waktu. Pada saat kedatangan WNA harus membayar sebesar 450ribu rupiah.

Untuk KITAS non elektronik, dibedakan sesuai lama jangka waktu tinggal. Apabila mereka hendak tinggal selama 2tahun, harus membayar sebesar 1.2juta rupiah. Pemohon wajib membayar senilai 800ribu rupiah untuk izin tinggal selama 1 tahun, dan hanya 450ribu saja untuk masa tinggal 6bulan.

  1. KITAS elektronik

Sedangkan KITAS elektronik memiliki harga yang sedikit lebih mahal. Untuk tinggal selama 6bulan saja, WNA harus merogoh anggaran sebesar 650ribu rupiah. Kemudian harus membayar senilai 1juta apabila hendak tinggal selama setahun, dan 1.6juta jika hendak menetap selama dua tahun.

Biaya Perpanjangan KITAS 2022 Terbaru

  1. Perpanjangan KITAS non elektronik

Perpanjangan KITAS untuk masa berlaku 6bulan senilai 450ribu rupiah, sedangkan biaya setahun mencapai 800ribu rupiah. Lain lagi apabila perpanjangan untuk dua tahun, biayanya lebih mahal yakni 1.4juta.

  1. Perpanjangan KITAS elektronik

Biaya KITAS 2022 untuk perpanjangan elektronik untuk masa tinggal 6bulan dikenakan tarif senilai 650ribu rupiah. Sedangkan masa tinggal setahun dikenakan biaya 1juta rupiah, dan 1.6juta rupiah untuk izin tinggal dua tahun.

Fungsi Pembuatan KITAS

  1. Izin tinggal yang sah

KITAS merupakan legalitas untuk tinggal dalam waktu sementara di Indonesia. Jangka waktu yang ditetapkan ialah dari 6bulan hingga maksimal 2 tahun. Dengan begitu keberadaan WNA tersebut adalah sah di mata negara dan terbebas dari label imigran gelap.

  1. Mendapat perlindungan hukum

Dikarenakan status untuk tinggal sementaranya yang sudah jelas dan sah di mata hukum. Maka WNA ini pun berhak tinggal dengan aman dan nyaman di Indonesia. Mereka pun memperoleh hak-hak perlindungan sebagaimana tata aturan yang berlaku yang tertera pada UU imigrasi.

  1. Keleluasaan WNA untuk tinggal

Mereka pemilik KITAS tidak perlu sembunyi-sembunyi atau mangkir dari sidak yang dilakukan petugas terkait. Hal tersebut lantaran mereka sudah memenuhi kewajibannya untuk membuat KITAS sehingga berhak untuk menetap sementara selama masa berlaku.

Tata Cara Pembatalan

  1. Terjadinya pembatalan

Apabila WNA sudah harus pulang dikarenakan urusan yang sudah selesai, namaun masa berlaku KITAS belum habis, dapat mengajukan pembatalan. Ada regulasi khusus untuk mengurus izin pembatalan untuk tidak lagi menetap di Indonesia.

Sebenarnya apabila tidak ingin kembali ke Indonesia, boleh saja mereka tidak mengurus pembatalan ini dan langsung kembali ke negara masing-masing. Hanya saja apabila dalam waktu dekat mereka hendak balik lagi ke Indonesia maka dapat mengalami beberapa kendala pada administrasi kedatangannya.

Jadi sebaiknya urus terlebih dahulu administrasi terkait sehingga tidak akan terjadi masalah di kemudian hari.

  1. Menuju kantor imigrasi terdekat

Pertama pemohon harus menuju kantor imigrasi terdekat untuk mengajukan permohonan pembatalan KITAS. Tentunya ada sejumlah dokumen yang wajib disiapkan antara lain: KTP penjamin dan penerima kuasa, kartu izin tinggal, dan paspor.

Disertakan pula surat jaminan serta surat pemohon yang dilampirkan surat kuasa apabila pengurusannya dikuasakan kepada pihak lain.

  1. Pengajuan pembatalan

Setelah itu barulah proses pembatalan bisa dilakukan. Pembatalan ini disebut EPO. Dokumen ini sudah harus diajukan sebelum pemohon pergi meninggalkan Indonesia.

Jenis-Jenis Exit Permit Pembatalan

  1. EP biasa

EP merupakan sebuah bukti secara diplomasi bahwa pemegangnya sudah masuk atau pun keluar dari suatu negara. Untuk EP biasanya dimiliki oleh setiap warga negara umum yang melakukan bepergian atau kunjungan ke luar negeri.

  1. EP dinas

Jenis ini hanya diberikan kepada pejabat pemerintah atau diplomasi yang hendak melakukan kunjungan ke suatu negara namun bukan diplomat. Izin ini dikeluarkan oleh Kemenlu yang menjadi penanda bahwa seseorang telah menjalankan syarat kedinasan sehingga bisa melewati gerbang imigrasi.

  1. EP diplomasi

Sesuai dengan namanya, EP diplomasi hanya diberikan kepada mereka yang memiliki status sebagai seorang diplomat. Sehingga tujuan kunjungannya tak lain ialah untuk tujuan diplomasi.

  1. EP multiple

EP multiple diberikan khusus kepada WNI yang hendak melakukan beberapa kali perjalanan ke luar negeri dalam waktu setengah tahun.

  1. Exit Permit Only

EPO khusus diberikan kepada WNA yang hendak meninggalkan Indonesia tanpa adanya izin kembali. Jadi syarat utama pemberian izin ini adalah WNA tersebut sudah memiliki KITAS. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa EPO merupakan dokumen pembatalan KITAS.

Mengurus KITAS bagi WNA memang membutuhkan serangkaian prosedur. Ditambah lagi ada harga yang harus dibayar sebagai biaya KITAS 2022. Apabila setelah izin ini didapat dan pemilik merasa betah tinggal di Indonesia, izin bisa diperpanjang atau diubah statusnya menjadi KITAP.

Siapa Saja Yang Berhak Dan Wajib Mengajukan Kitas

Dalam konteks peraturan imigrasi Republik Indonesia, izin tinggal terbatas, yang dikenal sebagai Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas), adalah hal yang sangat penting bagi orang asing yang ingin tinggal di Indonesia untuk jangka waktu tertentu. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 memberikan panduan yang jelas tentang siapa yang memenuhi syarat untuk mengajukan Kitas.

Pertama-tama, Orang Asing yang ingin mendapatkan Kitas harus masuk ke Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas. Visa ini merupakan langkah awal untuk masuk ke Indonesia dengan tujuan tertentu, seperti bekerja, berinvestasi, atau belajar. Setelah masuk dengan Visa ini, mereka dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan Kitas yang akan memungkinkan mereka tinggal lebih lama di Indonesia.

Selain itu, anak yang lahir di Wilayah Indonesia dari orang asing yang pada saat kelahirannya ayah dan/atau ibunya adalah pemegang Kitas juga memenuhi syarat untuk mendapatkan izin tinggal terbatas. Ini adalah langkah positif dalam mendukung keluarga yang telah memiliki izin tinggal terbatas agar bisa bersama-sama dalam jangka waktu yang lebih lama.

Orang Asing yang awalnya memegang Izin Tinggal Kunjungan juga dapat memenuhi syarat untuk alih status menjadi Kitas. Ini adalah cara untuk mengizinkan orang asing yang awalnya datang ke Indonesia untuk alasan kunjungan, tetapi kemudian ingin tinggal lebih lama.

Selain itu, dalam upaya mendukung industri perkapalan dan perairan Indonesia, nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing yang bekerja di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah meminta Indonesia juga memenuhi syarat untuk mendapatkan Kitas sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.

Pernikahan dengan Warga Negara Indonesia juga memberikan hak untuk mendapatkan Kitas bagi orang asing yang sah. Begitu juga dengan anak dari Orang Asing yang sah menikah dengan Warga Negara Indonesia.

Dasar Hukum Yang Menaunginya

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal adalah suatu peraturan yang penting dalam menjalankan ketentuan yang telah diatur dalam hukum keimigrasian Indonesia. Peraturan ini dihasilkan untuk melaksanakan berbagai pasal yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pentingnya peraturan ini didasarkan pada hukum dasar negara Indonesia, termasuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, peraturan ini juga mengacu pada Undang-Undang Keimigrasian tahun 2011 dan beberapa undang-undang terkait lainnya seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam konteks organisasi pemerintah, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia juga memegang peran penting.

Dengan demikian, peraturan ini menjadi landasan hukum yang penting dalam mengatur masalah visa dan izin tinggal di Indonesia, yang sangat relevan untuk pengaturan keimigrasian yang efektif dan efisien dalam negara ini. Peraturan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia dalam mematuhi hukum dan hak asasi manusia dalam konteks pengaturan keimigrasian.

Baca Juga : Jasa Agen KITAS