Biaya dan Persyaratan Pembuatan Paspor
Paspor Biasa dan Paspor Elektronik

Buat paspor dibutuhkan ketika Anda hendak bepergian ke luar negeri. Kali ini kita akan bahas tuntas tentang biaya dan persyaratan pembuatan paspor. Paspor sendiri merupakan sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pejabat berwenang dan isinya memuat identitas pemegang paspor. Paspor ini berlaku untuk perjalanan antar negara dan jika tidak membawanya maka Anda tidak boleh memasuki negara lain. Pihak imigrasi jelas akan menolak Anda di bandara atau pelabuhan .

Untungnya saat ini cara membuat paspor sangatlah mudah bahkan bisa dilakukan secara online. Memang Anda bisa membuat sendiri secara offline dengan mengunjungi kantor imigrasi masing-masing area. Baik online atau offline, maka berikut ini biaya dan persyaratan pembuatan paspor yang harus dipersiapkan saat ingin membuat paspor baru.

Persyaratan dan dokumen yang perlu dipersiapkan

Sebelum Anda mendaftar untuk membuat paspor khususnya secara online, maka berikut ini persyaratan membuat paspor yang harus disiapkan. Anda juga perlu membawanya ke kantor imigrasi setempat:

  1. KTP/ e-KTP asli dan fotokopinya
  2. KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopinya
  3. Akta kelahiran, ijazah pendidikan (SD/ SMP/ SMA), buku atau surat nikah, surat baptis, dsb. Anda bisa memilih salah satu dari akta/ dokumen tersebut dan pastikan sudah terdapat nama, TTL (tempat dan tanggal lahir) dan nama orang tua.
  4. Materai Rp 6.000

Setelah mempersiapkan dokumen tersebut,

maka sekarang Anda bisa mengambil nomer antrean pembuatan paspor secara online. Memang kini Anda sudah tak bisa datang untuk antre nomer antrian langsung di kantor imigrasi. Ada banyak layanan online untuk mendapat nomer antrian seperti situs atau aplikasi. Perlu diingat bahwa pembuatan paspor ini hanya berlaku untuk perpanjangan atau membuat paspor baru. Artinya pendaftaran di atas tak berlaku jika paspor hilang atau rusak.

Anda bisa membut paspor baik online ataupun offline setelah mendapatkan nomer antrian. Mengenai biaya pembuat paspornya sendiri bervariasi, tergantung jenisnya. Untuk paspor biasa 48 halaman WNI per orangnya dikenai biaya sekitar Rp 300 ribu, sedangkan paspor biasa 24 halaman biasanya dikenai sekitar Rp 100 ribu.

Beda jenis paspor beda juga biayanya, untuk jenis elektrik paspor atau e-paspor maka dibutuhkan biaya pembuatan yang lebih besar. Misalnya biaya e-paspor 48 halaman untuk WNI per orangnya adalah Rp 600 ribu, sedangkan untuk e-paspor 24 halaman dibutuhkan Rp 350 ribu. Intinya Anda bisa memilih ingin membuat paspor biasa atau paspor yang berbentuk e-paspor.

Tidak mau repot bikin paspor sendiri?

Baca Juga : Syarat buat paspor online

Ada jasa buat paspor yang bisa Anda gunakan jika tidak ingin repot membuat dokumen penting ini. Dengan jasa pembuatan paspor tersebut, maka Anda tidak perlu melakukan semuanya sendiri. Hal ini akan lebih hemat tenaga dan waktu karena biasanya bikin paspor sendiri memakan waktu lebih lama daripada minta bantuan jasa pembuatan paspor.

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 0822-1529-1717 Puji Hermawan

Email : info@konsultanku.com