Bagaimana Cara Mengurus PKKPR
Bagaimana Cara Mengurus PKKPR

Mengetahui Bagaimana Cara Mengurus PKKPR Lengkap

Saat ini, setiap kegiatan tentu saja membutuhkan izin yang resmi. Karena itu, jika Anda merupakan pelaku usaha, maka Anda pastinya akan membutuhkan informasi mengenai bagaimana cara mengurus PKKPR.

Bagaimana tidak, informasi tersebut sangat penting bagi Anda karena PKKPR erat sekali kaitannya dengan perizinan sebuah usaha.

Seputar PKKPR

Perlu Anda ketahui, PKKPR merupakan singkatan dari Pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Ruang. Jadi, PKKPR adalah sebuah dokumen yang berisi sebuah pernyataan bahwa terdapat kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR).

Dokumen yang satu ini merupakan salah satu dokumen yang bisa menjadi acuan untuk didapatkannya perizinan usaha. Dokumen ini juga menjadi pengganti dari izin lokasi serta izin pemanfaatan ruang dalam mengurus dan membangun tanah.

Selain berguna saat hendak membangun sebuah kegiatan yang dalam artian adalah bisnis, dokumen ini juga bisa Anda ajukan saat mengganti konsep dari bisnis yang sedang Anda jalankan.

Tidak boleh Anda anggap sembarangan apalagi Anda abaikan, pasalnya peraturan tentang PKKPR ini sendiri telah tercantum dengan rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021.

Manfaat PKKPR

Seperti yang telah Anda ketahui sebelumnya, PKKPR merupakan salah satu dokumen yang menjadi syarat agar sebuah usaha memperoleh izin. Dokumen ini bahkan tertulis secara rinci dalam salah satu Peraturan Pemerintah.

Melihat hal tersebut, Anda pasti sudah menebak bahwa dokumen yang satu ini sangat penting. Hingga bukan tidak mungkin Anda akan bertanya-tanya mengenai apa manfaat PKKPR. Karena itu, berikut paparan manfaat-manfaatnya tersebut:

  • Menyesuaikan rencana kegiatan Pendayagunaan Ruangan dengan Rencana Tata Ruang (RTR);
  • mengganti izin lokasi dan berbagai izin pendayagunaan ruangan lainya untuk membangun tanah yang semula menjadi wewenang pemerintahan wilayah;
  • verifikasi dapat dipakai oleh wilayah yang telah memiliki Gagasan Detil Tata Ruangan (RDTR), aktor usaha, serta yang non-berusaha. Jika belum memiliki RDTR, maka bisa memakai kesepakatan KKPR;
  • memberi dukungan dalam persiapan pemberian izin usaha melalui OSS, elektronik, maupun non-elektronik;
  • memberikan dukungan atas pemberian izin pendayagunaan sebuah ruangan non-usaha;
  • memiliki komunitas pengatur ruangan. Perannya yaitu sebagai komponen yang akan bisa memberikan pemikirannya untuk penerbitan KKPR. Pemikiran tersebut akan disampaikan dalam bentuk saran oleh berbagai kelompok dalam komunitas.

Mengetahui Bagaimana Cara Mengurus PKKPR

Karena memiliki peran yang sangat penting, Anda yang hendak membangun sebuah usaha tentu saja harus memiliki PKKPR. PKKPR akan berlaku jika telah mendapatkan persetujuan dari berbagai pihak.

Pasalnya untuk menerbitkan dokumen KKPR atau PKKPR, maka akan membutuhkan pendelegasian dari menteri kepada gubernur, bupati, dan walikota. Selain itu, pertimbangan untuk penerbitan PKKPR tersebut juga diberikan oleh kementerian ATR/BPN dengan menerbitkan elemen.

Elemen tersebut nantinya menjadi sebuah forum yang dapat diakses secara umum dalam penataan ruang. Dalam media tersebut, siapapun dapat dengan bebas memberikan pendapat serta masukan sebelum KKPR mendapatkan izin.

Lebih lengkapnya, proses sebuah PKKPR mendapatkan persetujuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri (PM) ATRBPN Nomor 13 Tahun 2021 Pasal 10 ayat 2. Singkatnya, berikut tahapan PKKPR agar bisa mendapat persetujuan:

  1. Pendaftaran

Untuk bisa memperoleh PKKPR, Anda sebagai pelaku usaha harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Pendaftaran tersebut bisa Anda lakukan melalui sistem OSS dengan melampirkan beberapa berkas atau dokumen sebagai persyaratan.

Beberapa dokumen yang perlu Anda kumpulkan di antaranya yaitu titik koordinat lokasi, luas lahan pemanfaatan ruang yang Anda butuhkan, informasi penguasaan tanah, informasi tentang operasional bisnis, rencana jumlah lantai, rencana luas lantai bangunan, dan rencana teknis bangunan.

  1. Penilaian

Jika Anda sudah melakukan pendaftaran dan mengajukan seluruh dokumen persyaratan, maka proses selanjutnya yaitu penilaian terhadap dokumen-dokumen tersebut. Penilaian tersebut akan dilakukan oleh menteri dengan melalui Direktur Jenderal Tata Ruang.

Pada proses ini, Anda hanya tinggal menunggu hasil penilaian tersebut keluar. Hasil penilaian akan keluar melalui sebuah kajian yang menggunakan asas berjenjang serta komplementer.

  1. Penerbitan

Setelah melalui penilaian, hasil keluar dengan mempertimbangkan seluruh hasil kajian yang diperoleh dari kantor pertahanan. Pertimbangan tersebut biasanya berupa pertimbangan teknis. Kemudian, PKKPR akan diterbitkan dengan persetujuan menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang.

Keputusan penerbitan sendiri ada dua macam, yaitu disetujui baik secara keseluruhan maupun sebagian, atau ditolak dengan alasan penolakan.

Pengajuan PKKPR Untuk UMK dan Non-UMK

Tidak hanya perusahaan yang besar, pelaku usaha mikro kecil (UMK) juga tentu saja dapat mengajukan PKKPR. Pernyataan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 101.

Pengajuan PKKPR untuk UMK ternyata bisa dilakukan dengan lebih mudah. Dalam pengajuan tersebut, Anda hanya perlu membuat surat pernyataan tentang usaha Anda yang telah memiliki tata ruang sendiri.

Dengan begitu, Anda sebagai pelaku usaha UMK tidak wajib untuk membayar PNBP saat mengajukan permohonan pengurusan PKKPR.

Berbeda dengan UMK, usaha non-UMK yang berarti usaha menengah ke atas tentu tetap perlu membayar PNBP untuk mengajukan pengurusan PKKPR. Jadi jika Anda memiliki usaha non-UMK, maka Anda harus menyediakan dana untuk pengurusan dokumen perizinan tersebut.

Jasa Pengurusan Dokumen PKKPR Terpercaya

Setelah Anda mengetahui bagaimana cara mengurus PKKPR, maka Anda bisa langsung mempraktikannya.

Sayangnya masih ada kemungkinan PKKPR itu untuk ditolak, jadi Anda perlu mengurus PKKPR dengan benar. Perhatikan setiap instruksi serta lengkapi data-data dan dokumen administrasi agar PKKPR milik Anda berhasil mendapatkan persetujuan.

Jika Anda masih bingung untuk mengurus dokumen tersebut sendirian, maka Anda bisa meminta jasa pengurusan PKKPR untuk berkonsultasi. Namun, tentu saja Anda harus teliti saat memilih jasa tersebut. Pastikan jasa yang Anda pilih merupakan jasa terpercaya dan ahli di bidangnya.

Salah satu jasa yang bisa Anda percaya untuk mengurus dokumen penting seperti PKKPR yaitu jasa dari Konsultanku. Pasalnya, kami merupakan jasa yang memiliki berbagai keunggulan dibanding dengan jasa lainnya. Berikut beberapa keunggulan kami yang perlu Anda ketahui:

1. Tim Profesional

Seperti yang sudah Anda ketahui, bahwa mengurus dokumen perizinan yang penting seperti PKKPR tidak bisa dilakukan sembarangan. Karena itu, Anda bisa mempercayakannya kepada pihak yang ahli dan berpengalaman.

Kami tentu dapat membantu Anda karena memiliki tim yang profesional. Tim kami tentu telah terbiasa menangani setiap klien yang berkonsultasi tentang pengurusan berbagai dokumen.

  1. Proses Cepat

Karena tim kami merupakan tim profesional yang telah terbiasa mengurus berbagai dokumen, maka kami bisa mengerjakan PKKPR dengan proses yang relatif cepat. Kami sangat mengerti bahwa Anda tidak mungkin berkenan untuk menunggu dokumen penting terbit dalam waktu yang lama.

  1. Gratis Konsultasi

Sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa kami, tentu saja Anda boleh berkonsultasi terlebih dahulu. Anda bisa berkonsultasi terkait dengan dokumen hingga perusahaan milik kami. Kami pastikan bahwa tim kami akan memberikan solusi yang tepat.

Keuntungan yang bisa Anda dapatkan dari layanan kami ini yaitu Anda tidak perlu mengeluarkan biaya. Kami dengan senang hati akan melayani Anda untuk berkonsultasi secara gratis. Anda juga bisa menghubungi kami kapan saja karena layanan ini selalu aktif selama 24 jam penuh.

Jadi bagi Anda yang masih bertanya-tanya tentang bagaimana cara mengurus PKKPR, maka Anda tidak perlu ragu untuk menghubungi customer service kami di https://konsultanku.com/hubungi-kami/ kapanpun Anda mau.

Tidak perlu khawatir soal biaya, kami pastikan bahwa kami akan selalu memberikan penawaran harga yang menarik hanya untuk Anda.

Baca Juga : Pengurusan Izin Handak

Baca Juga : Jasa Pengurusan IUI

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti

Email :  info@konsultanku.com