4 jenis sertifikat kepemilikan rumah – Biasanya pada saat akan membeli rumah, hal yang kita pertimbangkan adalah harga dan lokasi. Namun selain itu status surat kepemilikan rumah termasuk ke dalam hal lain yang menjadi perhatian khusus. Karena tidak seluruhnya baik rumah dan properti itu dilengkapi dengan SHM atau sertifikat hak milik.

4 Jenis Sertifikat Properti

Seperti disebutkan dalam aturan undang – undang, No. 5 Tahun 1960, sertifikat rumah terbagi dalam beberapa macam menurut hak-haknya. Anda tidak boleh keliru memegang sertifikat kepemilikan rumah yang mungkin saja dapat berujung Anda tidak dapat mempertahankan properti atau rumah di kemudian hari.

4 Jenis Sertifikat Kepemilikan Rumah dan Properti

Agar Anda terhindar dari hal demikian, berikut dibawah ini adalah 4 jenis sertifikat kepemilikan rumah dan properti yang harus Anda tahu;

1. SHM (Sertifikat Hak Milik)

jenis sertifikat kepemilikan rumah yang pertama SHM adalah jenis sertifikat kepemilikan hak atas lahan atau tanah dimana sang pemilik tersebut memiliki hak penuh. SHM merupakan bukti kuat atas kepemilikan lahan atau tanah yang bersangkutan karena tidak ada lagi campur tangan atau kepemilikan oleh pihak lain.

Hak kepemilikan SHM bersifat turun temurun, bisa dijadikan jaminan, atau bahkan diperjualbelikan. Bagi warga Indonesia SHM bisa dijadikan bukti terkuat bagi transaksi jual beli maupun sebagai jaminan kredit atau pembiayaan perbankan.

2. SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan)

SHGB adalah sertifikat hak guna atas bangunan yang mana sang pemegang tersebut dapat menggunakan bangunan dalam jangka waktu tertentu. Misalnya sepuluh hingga 20 tahun. SHGB dapat diperpanjang setelah masa waktu yang ditentukan selesai.

Pada saat sudah melewati waktu yang ditentukan, apabila akan diperpanjang, pemegang SHGB ini mesti mengurus perpanjangan SHGB tersebut. Misalnya sebuah bangunan yang dikelola pihak pengembang, seperti gedung perkantoran, apartemen dan perumahan.

Apabila Anda membeli properti dengan status sertifikat SHGB, berarti Anda tidak memiliki hak atau kuasa sepenuhnya atas lahan atau tanah tersebut dan tidak bisa diwariskan.

3. Girik

jenis sertifikat kepemilikan rumah yang ke tiga

Tanah girik adalah tanah yang mempunyai tanda kepemilikan berdasar pada hukum adat. Dengan kata lain, tanda kepemilikan tersebut bukanlah sertifikat tanah yang kepemilikannya tidak tercatat di kantor pertanahan. Surat girik dimanfaatkan sebagai penanda atau penguasaan lahan dan dapat digunakan sebagai surat untuk membayar pajak.

Berbeda dengan SHM, tanah atau bangunan dengan surat girik tidak mempunyai hukum pasti. Biasanya, jika membeli tanah atau bangunan dengan status girik, Anda harus memeriksa juga surat atau bukti lainnya, seperti Akta Jual Beli.

4. AJB (Akta Jual Beli)

jenis sertifikat kepemilikan rumah yang terakhir adalah AJB

AJB adalah sebuah bentuk perjanjian jual beli dan menjadi salah satu bukti pengalihan hak atas tanah sebagai akibat dari jual beli. AJB dapat terjadi dalam berbagai bentuk kepemilikan tanah, baik hak milik, hak guna bangunan, maupun girik.

Ketika Anda tertarik membeli properti atau bangunan lain yang surat kepemilikannya masih dalam bentuk AJB, Sebisa mungkin lakukan pengecekan AJB tersebut ke lembaga terkait. Hal ini agar terhindar dari kasus AJB ganda yang dapat menghilangkan hak Anda atas rumah tersebut karena klaim dari pihak ketiga yang mempunyai surat serupa.

konsultanku siap membantu anda mengenai segala jenis sertifikat

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti

Email : info@konsultanku.com